

Zakat untuk Penentasan Pinjol
Deskripsi Program
LAZ PERSIS adalah sebuah lembaga pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang berkhidmat untuk peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dakwah, sosial, dan juga ekonomi. LAZ PERSIS didirikan berdasarkan SK Menteri Agama RI no. 425 Tahun 2022 serta didukung oleh tenaga amil zakat profesional. LAZ PERSIS mencanangkan visi sebagai lembaga yang mengelola dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) secara amanah, profesional, dan transparan untuk disalurkan bagi kesejahteraan umat di berbagai wilayah Indonesia.
LAZ PERSIS mendirikan Kantor Perwakilan, Kantor Layanan, dan Kantor Layanan Pembantu di berbagai daerah di Indonesia. Kantor Perwakilan, Kantor Layanan, dan Kantor Layanan Pembantu tersebut berfungsi untuk memudahkan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS ke berbagai pelosok wilayah Indonesia.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang– orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At- Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Penerima Manfaat dari Zakat salah satunya adalah Gharimin, berikut pengertiannya. Berdasarkan Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut di antaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, sabilillah, ibnusabil, termasuk juga gharim atau orang yang sedang terlilit utang. Namun, tidak semua gharim atau orang yang terlilit utang berhak menerima zakat. Lantas, seperti apa kriteria gharim yang berhak menerima zakat? Berikut penjelasannya.
Pengertian Ghariim (dengan ra panjang) adalah orang yang berutang, terkadang juga digunakan untuk menyebut orang yang memiliki utang. Sementara, gharimin adalah mereka yang memiliki utang dan tidak mampu membayar utangnya karena telah jatuh miskin. Di sisi lain, menurut ulama besar Islam, Mujahid, gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar, atau orang yang tidak memiliki harta kemudian ia berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak semua orang yang sedang menanggung utang termasuk dalam kategori gharim yang berhak menerima zakat. Kami yakin Zakat bisa menyelesaikan masalah perekonomian (kemiskinan) di Indonesia dan terus memberikan dampak positif terhadap masyarakat untuk dapat terus tumbuh mandiri dan berdaya untuk kehidupannya dan masyarakat lainnya.
Kabar Terbaru
Doa

Belum ada doa di penggalangan dana ini
Donatur
Hamba Allah
Rp 10.000
dani kamal bahtiar
Rp 10.000
Hamba Allah
Rp 100.000