Kembali

Syarat & Ketentuan

Ketentuan Penerima Manfaat

Hai #Sahabat Beramal, selamat datang di Platform bigAmal.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform bigAmal, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna dari Platform bigAmal ini. 

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform bigAmal ini.

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan bigAmal, bigAmal menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform bigAmal ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas penggalangan dana (donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

1.  Penerima Manfaat berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Penggalang Dana (Donasi) untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform bigAmal.

2.  Apabila Penerima Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform bigAmal, maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Cerita dan informasi lain terkait Penggalangan Dana (Donasi) dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi). 

3.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh cerita dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Dana (Donasi) dengan semestinya menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

4.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Dana (Donasi) berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi). 

5.  Penerima Manfaat setuju untuk menginformasikan bigAmal apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Cerita dan informasi lain miliknya di Platform bigAmal melalui fitur Laporkan yang berada di akhir cerita Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau melalui bigAmal.com/help.

6.  Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) selesai, maka cerita dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna bigAmal dan/atau masyarakat lain secara daring.

B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab

1.  Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline

2.  Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi) yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.

3.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Platform bigAmal sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna bigAmal.

4.  Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana (Donasi) melalui layanan yang ada di Platform bigAmal, sehingga Penerima Manfaat dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Penggalang Dana (Donasi) agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana (Donasi).

5.  bigAmal tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun. 

6.  Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Donasi yang terkumpul hanya dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi) ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:- Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan; - Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan- Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan bigAmal dalam hal ini tujuan pencairan donasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.

7.  Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.

8.  Apabila Penerima Manfaat yang juga merupakan Penggalang Dana (Donasi) meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penggalang Dana (Donasi) dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.

9.  Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana (Donasi) dengan bigAmal untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.

10.  Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana (Donasi), sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana (Donasi). bigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.

11.  Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan bigAmal untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut. 

12.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang terkumpul dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lainnya apabila; 

 - Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari bigAmal;

 - Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan bigAmal sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat;

- Penerima Manfaat yang disepakati dan diizinkan oleh Penggalang Dana (Donasi) menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau

- Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan bigAmal yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.


C. Ketentuan Donasi Operasional YAAL yang Dikenakan pada Donasi

1.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Donasi yang tertera pada Penggalangan Dana (Donasi) merupakan nominal yang belum dikenakan biaya administrasi oleh lembaga penyedia jasa keuangan yang mana besaran biaya administrasi masing-masing lembaga penyedia jasa keuangan dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi.

2.  Setiap Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) melalui Platform bigAmal : Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan bigAmal pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi)

3.  Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran melalui lembaga penyedia jasa keuangan akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi.

4.  Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan Biaya Administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi. 

D. Ketentuan Pengembalian Donasi

1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan apabila berlaku kondisi sebagai berikut:

- Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat status Donasi masih terverifikasi; atau

- Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat status Donasi masih terverifikasi.

2. Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke rekening donatur dengan biaya-biaya yang terkait dengan proses pengembalian dibebankan kepada donatur. Syarat minimum pengembalian donasi sebesar Rp 100.000.-

3. Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian donasi dibawah syarat minimum sepenuh nya menjadi hak bigAmal untuk menyalurkan kepada penerima manfaat melalui mitra terverifikasi dengan program sejenis

4. Ketentuan pengembalian donasi untuk donatur akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Donasi.

E. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan

1.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada Cerita, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Penggalang Dana (Donasi). Dengan demikian, Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Penggalang Dana (Donasi).

2.  bigAmal berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Cerita dan informasi, penutupan Penggalangan Dana (Donasi), perubahan target Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Pencairan Donasi.

3.  Apabila Penerima Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Penggalang Dana (Donasi), maka Penerima Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada bigAmal melalui salam@bigAmal.com secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.

4.  Dalam hal bigAmal membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan menyetujui bahwa bigAmal bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi).

Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Penggalang Dana (Donasi), maka bigAmal akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.