Syarat & Ketentuan
Ketentuan Penggalang Dana (Donasi)
Hai #Sahabat Beramal, selamat datang di Platform bigAmal.
Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform bigAmal, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform bigAmal ini.
Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Platform bigAmal ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform bigAmal ini.
Penting
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan bigAmal, bigAmal menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform bigAmal ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan donasi (sumbangan) secara daring.
Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
A. Ketentuan Umum Penggalang Dana (Donasi)
1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah mitra bigAmal yang sudah bekerja sama dan sah menurut hukum.
2. Penggalang Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline.
3. Penggalang Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
4. Penggalang Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
5. Penggalang Dana
(Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima
Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan
informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
- Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
- Proses Pencairan Donasi
6. Penggalang Dana
(Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut saat menggunakan
layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform bigAmal:
- Mengajukan Penggalangan Dana (Donasi);
- Mengajukan Pencairan donasi
- Menyalurkan Donasi kepada Penerima Manfaat ;dan
- Melaporkan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).
- melaporkan dokumentasi implementasi program
7. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan bigAmal dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada bigAmal, maka Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa bigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
8. Penggalang Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform bigAmal, namun tidak terbatas pada ketentuan, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi). Penggalang Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform bigAmal untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform bigAmal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Penggalang Dana
(Donasi) dengan ini menyatakan Platform bigAmal tidak bertanggung jawab atas kerugian
ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana
(Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana (Donasi), termasuk
namun tidak terbatas pada:
- Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada
halaman Penggalangan Dana (Donasi);
- Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan
Dana (Donasi); dan
- Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah
masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana
(Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
10. Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggung jawabannya oleh bigAmal. Penggalang Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform bigAmal secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform bigAmal.
11. bigAmal berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform bigAmal.
B. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)
1. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
2. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat.
3. Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan bigAmal pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
4. bigAmal berhak
untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) -
bigAmal Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal
bigAmal yang berlaku dari waktu ke waktu. bigAmal tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai
hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
- Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan
medis; dan
- Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada
proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
5. Penggalang Dana
(Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
- Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai
dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara
terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan
- Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara
terbatas, maka bigAmal memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.
6. Penggalang Dana
(Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
- Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan,
maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
- bigAmal memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga
memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya
yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)
untuk kebutuhan non-medis.
7. Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana (Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
8. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform bigAmal.
D. Ketentuan Verifikasi
1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
2. Penggalang Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan bigAmal untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
3. Cara untuk
verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh
Penggalang Dana (Donasi) berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
- Nomor ponsel yang aktif.
Cara untuk verifikasi identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara Verifikasi Identitas.
4. Apabila akun
Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana (Donasi)
hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila
akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dana (Donasi)
perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen
berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
- Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
5. Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui bahwa bigAmal berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan BigAmal berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut.
6. Cara untuk
verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki
oleh Penerima Manfaat berikut:
- Dokumen Medis; dan
- Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang
dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik
Rekening Penerima Donasi.
7. Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan bigAmal dijelaskan pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
8. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh bigAmal sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal bigAmal yang berlaku dari waktu ke waktu. bigAmal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.
9. Setiap Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan bigAmal diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana (Donasi) dan bigAmal.
10. bigAmal tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun.
E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)
1. Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.
2. bigAmal tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Platform bigAmal akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.
3. Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
4. Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada bigAmal dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh bigAmal.
5. Penggalang Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada bigAmal, maka bigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Platform bigAmal, dengan atau tanpa pemberitahuan.
6. Penggalang Dana
(Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur
dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan
bigAmal untuk:
- Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
- Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan bigAmal.
7. bigAmal memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi). Mitra bigAmal berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh bigAmal. Hak dan kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra bigAmal dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.
8. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim bigAmal melalui salam@bigAmal.com
9. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim bigAmal melalui salam@bigAmal.com.
10. Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim bigAmal melalui salam@bigAmal.com, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan Dana (Donasi) Tidak Dapat Diakses Publik.
F. Ketentuan Biaya Administrasi
1. bigAmal tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).
2. Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran melalui lembaga penyedia jasa keuangan akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi.
3. Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan Biaya Administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi
4. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka bigAmal akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
G. Ketentuan Pencairan Donasi
1. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi).
2. Penggalang Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
3. Penggalang Dana
(Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah
Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai
berikut:
- Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana
(Donasi) dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
- Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang
Dana (Donasi) telah terverifikasi; dan
- Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem
bigAmal untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh
Penggalang Dana (Donasi).
4. Penggalang Dana
(Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau
dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
- Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari
pencairan yang sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja
sama terpisah dengan bigAmal, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk
menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya
pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi)
diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu
instansi; dan/atau
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka
Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai
pertanggungjawaban penggunaan donasi.
5. Penggalang Dana
(Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk
mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh bigAmal, yaitu:
- Rekening milik Penerima Manfaat;
- Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen
Kartu Keluarga (KK); dan/atau
- Rekening milik Instansi Kesehatan;
bigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan
Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan
para Donatur.
6. Apabila pencairan
dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan
ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal
dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa pencairan
berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
- Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen
Kartu Keluarga (KK); dan/atau
- Rekening milik Instansi Kesehatan;
7. Penggalang Dana
(Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan
menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh bigAmal, yaitu:
- Rekening milik Penerima Manfaat;
- Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen
Kartu Keluarga (KK);
- Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau
- Rekening milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)bigAmal berhak dan
memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul
dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur.
8. Penggalang Dana
(Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah
dengan bigAmal dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan
donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian
Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada
skema tersebut di antaranya:
- Biaya pengobatan;
- Biaya penunjang;
- Biaya operasional;
- Biaya pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;
- Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat
yang telah meninggal dunia; dan/atau
- Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang
telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi
namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas
persetujuan Penerima Manfaat. BigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk
menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana
(Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur.
9. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan bigAmal dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
10. Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan bigAmal.
11. Apabila Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa.
12. Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka bigAmal berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari bigAmal. Untuk menghindari keraguan bigAmal dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
13. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). bigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
14. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan bigAmal.
15. Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
16. BigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal bigAmal yang berlaku dari waktu ke waktu. bigAmal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:- Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;- Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau- Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
17. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan bigAmal, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal bigAmal, Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa bigAmal berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi).
18. Penggalang Dana
(Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu
baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana
(Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi)
apabila:
- Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan
Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih
dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan
medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi)
kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai
akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan bigAmal;
- Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan
pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal;
- Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan bigAmal
sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima
Manfaat telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang
dibutuhkan Penerima Manfaat;
- Penggalang Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan
keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima
Manfaat lain; atau
- Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di bigAmal
untuk dapat dilakukan pengalihan.
H. Ketentuan Pengembalian Donasi
1. Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan apabila berlaku kondisi sebagai berikut:
- Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat status Donasi masih terverifikasi; atau
- Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat status Donasi masih terverifikasi.
2. Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke rekening donatur dengan biaya-biaya yang terkait dengan proses pengembalian dibebankan kepada donatur. Syarat minimum pengembalian donasi sebesar Rp 100.000.-
3. Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian donasi dibawah syarat minimum sepenuh nya menjadi hak bigAmal untuk menyalurkan kepada penerima manfaat melalui mitra terverifikasi dengan program sejenis
I. Ketentuan Pengalihan Donasi
1. Penggalang Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi bigAmal untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
2. Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari bigAmal.
J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan
1. Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka bigAmal dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).
2. Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik bigAmal.
3. BigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
4. BigAmal berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.
K. Ketentuan Fundraiser
1. BigAmal berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal bigAmal yang berlaku dari waktu ke waktu. bigAmal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
2. Penggalang Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser akan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
3. Fundraiser tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
4. Penggalang Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
5. Fundraiser tidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.
L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)
1. bigAmal berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan bigAmal, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal bigAmal.
2. bigAmal berhak dan
memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap
Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan maupun seluruh ketentuan bigAmal, termasuk namun tidak
terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) -
bigAmal Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur
internal bigAmal. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan
berdasarkan layanan sebagai berikut:
- Akun
i. Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan
tidak bertanggung jawab;
ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
iii. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi
identitas.
- Halaman Penggalangan Dana (Donasi)
i. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;
ii. Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak
akurat di Penggalangan Dana (Donasi);
iii. Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs
penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright).
Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana
(Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat
saat masa tanggap darurat;
iv. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat
verifikasi;
v. Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan
tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
vi. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser secara
bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
- Pencairan
i. Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
ii. Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang
sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
iii. Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang
telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;
iv. Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari
maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
v. Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi
dalam berbagai dokumen;
3. Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
4. Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana (Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan bigAmal melalui salam@bigAmal.com.
5. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa bigAmal berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
6. Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, bigAmal juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana (Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka bigAmal akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.