Kembali

Syarat & Ketentuan

Ketentuan Umum dan Definisi

Hai #Sahabat Beramal selamat datang di Platform bigAmal.

Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform ini. 

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

Penting

bigAmal dibawah lembaga Yayasan Amanah Amal Lestari (YAAL).

Yayasan Amanah Amal Lestari (YAAL) mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0001842.AH.01.04. Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Amanah Amal Lestari yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022.

YAAL berkantor pusat di Jln . Prof. Eyckman No. 27 Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi Bandung 40161.

A. Definisi dan Interpretasi secara Umum

1.  Platform bigAmal adalah situs dan aplikasi berbasis ponsel cerdas yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh bigAmal berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain www.bigamal.com. 

2.  Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dan bigAmal berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.

3.  Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada Platform bigAmal, termasuk namun tidak terbatas pada Penggalang Dana (Donasi), Donatur, Penerima Manfaat, Fundraiser, dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Platform bigAmal. 

4.  Penggalangan Dana (Donasi) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Platform bigAmal, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Donasi, zakat, infaq, qurban, wakaf, dan aktivitas lainnya.

5.  Penggalang Dana (Donasi) adalah Pengguna terdaftar yang menggunakan layanan galang dana yang disediakan di dalam Platform bigAmal dan bertanggung jawab atas berjalannya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

6.  Fundraiser adalah Pengguna yang memberikan dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi) dalam bentuk pembuatan halaman Penggalangan Dana (Donasi) baru, namun tetap terhubung dengan halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama sehingga Donasi yang terkumpul pada halaman yang dibuat oleh Fundraiser secara langsung akan diakumulasikan ke dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama. Selanjutnya, Pencairan Donasi yang terkumpul hanya dapat dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) utama

7.  Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Donasi yang terkumpul atas suatu Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. 

8.  Donatur adalah Pengguna yang menggunakan layanan Donasi dengan memberikan sejumlah sumbangan sebagai bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi).

9.  Donasi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Platform bigAmal yang digunakan oleh Donatur.

10.  Kantong Donasimu adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di dalam Platform bigAmal untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

11.  Kantong Penggalangan Dana (Donasi) adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di setiap Penggalangan Dana (Donasi) pada Platform bigAmal untuk memudahkan Penggalang Dana (Donasi) dalam melakukan aktivitas Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

12.  Donasi Belum Tersalurkan adalah sejumlah Donasi yang terkumpul pada suatu Penggalangan Dana (Donasi), namun belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii) Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau tidak mencairkan Donasi dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan bigAmal.

13.  Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.

14.  Non-Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan, sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan, kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

15.  Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan bigAmal dari setiap Donasi terverifikasi dan digunakan untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya

16.  .Akun adalah suatu pengaturan antara bigAmal dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Platform setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).

17.  Cerita adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Penggalang Dana (Donasi) ke dalam Platform bigAmal.

18.  Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan Data Pribadi, Cerita, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Platform bigAmal.

19.  Pencairan Donasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) untuk melakukan transfer atas Donasi yang terkumpul di Kantong Penggalangan Dana (Donasi) yang telah disediakan di dalam Platform bigAmal sesuai dengan Syarat dan Ketentuan bigAmal.

20.  Mitra adalah partner yang telah bekerja sama dengan bigAmal guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Platform bigAmal.

21.  Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan bigAmal untuk mengakomodir dan memfasilitasi keperluan verifikasi akun.

22.  Mitra Pencairan adalah lembaga selain bank yang telah bekerja sama dengan bigAmal guna mengakomodir dan memfasilitasi keperluan Pencairan Donasi.

23.  Biaya Pengobatan adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai pengobatan Penerima Manfaat. Dalam hal ini, biaya tersebut dapat diajukan apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, termasuk namun tidak terbatas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, dan/atau Klinik.

24.  Biaya Penunjang Medis adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai berbagai kebutuhan yang dapat menunjang pengobatan Penerima Manfaat. Salah satu contoh biaya penunjang adalah pembelian obat dan/atau alat kesehatan di apotek.

25.  Biaya Operasional adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk dapat membantu kebutuhan pokok Penerima Manfaat, termasuk namun tidak terbatas seperti pembelian makanan atau biaya transportasi pengobatan untuk keluarga Penerima Manfaat. Biaya operasional hanya dapat diajukan secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh bigAmal.

26.  Biaya Pendamping adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu operasional dari pihak Penggalang Dana (Donasi) tipe Yayasan.

27.  Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Penggalang Dana (Donasi) dengan bigAmal terkait promosi terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini bigAmal tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.

28.  Santunan Kematian adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis.

29.  Subsidi Silang adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim bigAmal.

30.  Implementasi adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Dana (Donasi) dengan menggunakan Donasi yang terkumpul secara bertanggung jawab.

31.  Panduan Menggalang Dana adalah seperangkat kebijakan yang dibuat bigAmal dan berlaku untuk Penggalang Dana (Donasi) guna memastikan terciptanya Platform bigAmal yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.

32.  Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang dipergunakan oleh setiap Penggalang Dana (Donasi) untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat, penggunaan Donasi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis.

33.  Laporkan adalah fitur yang terletak pada akhir cerita suatu Penggalangan Dana (Donasi) dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim bigAmal.

34.  Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana bigAmal tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dokumen Kartu Keluarga (“KK”), dan/atau informasi lainnya.

35.  Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf  (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.

36.  Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Platform bigAmal, termasuk Data Pribadi.

37.  Data adalah Data Pribadi dan Metadata.

38.  Cookies adalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.

B. Kedudukan bigAmal

1.  bigAmal menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform bigAmal ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan Donasi secara daring. 

2.  Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).

3.  Pengguna memahami dan mengerti bahwa bigAmal telah melakukan berbagai upaya terbaik  dalam memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Dana (Donasi) serta aktivitas layanan pembayaran Donasi secara akurat, namun bigAmal tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan bigAmal dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat di dalam Platform bigAmal ini.

4.  bigAmal berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Platform bigAmal ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Platform bigAmal, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.

5.  bigAmal tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Platform bigAmal akan mendapatkan Donasi dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi. bigAmal baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung pengiklanan sebuah Penggalangan Dana (Donasi), kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, bigAmal dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Dana (Donasi) atau kegagalan terpenuhinya total Donasi yang telah ditetapkan oleh Penggalang Dana (Donasi).

6.  Apabila Penggalangan Dana (Donasi) dilakukan oleh bigAmal, maka bigAmal turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Layanan Laporan untuk Penggalangan Dana (Donasi)

Pengguna berhak untuk mengajukan laporan kepada Platform bigAmal mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

1.  Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;

2.  Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan dan mengunggah Cerita yang dilarang sebagaimana tertera pada Panduan Menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline;

3.  Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang menyalahgunakan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi); 

4.  Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Dana (Donasi), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau

5.  Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

D. Hak Kekayaan Intelektual

1.  Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia pada Platform bigAmal ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik bigAmal yang dilindungi oleh hukum.

2.  Tanpa adanya izin tertulis dari bigAmal, Pengguna tidak berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Platform bigAmal, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya untuk tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.

E. Penggantian Kerugian

Pengguna setuju bahwa Pengguna harus mengganti rugi kepada bigAmal, afiliasi, petugas, direktur, anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta akan melepaskan bigAmal atas dan terhadap setiap dan semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang timbul dari hal-hal yang di luar kendali bigAmal termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform bigAmal yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.

F. Keadaan Kahar

Pengguna setuju untuk membebaskan bigAmal dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.

G. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap perselisihan, tindakan, tuntutan atau aksi yang timbul atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna atau layanan harus diselesaikan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berdomisili di Wahana Graha, Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (“BANI”), sesuai dengan Peraturan BANI sebagaimana yang sudah diperbarui atau diubah dari waktu ke waktu (“Peraturan”) oleh arbiter tunggal yang ditunjuk oleh kesepakatan bersama para pihak (“Arbiter”).

Para pihak setuju untuk bekerja sama secara penuh dan berbagi biaya arbitrase berdasarkan BANI dan seluruh putusan BANI yang bersifat final dan mengikat Para Pihak