Syarat & Ketentuan
Panduan menggalang Dana (Donasi) - bigAmal Community Guideline
Hai #Sahabatberamal, selamat datang di bigAmal.
Setiap harinya, bigAmal digunakan oleh ribuan #Sahabatberamal dari Indonesia dan mancanegara untuk menggalang dana (donasi).
Secara umum, BigAmal memfasilitasi segala jenis Penggalangan Dana (Donasi) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kami mengutamakan Penggalangan Dana (Donasi) dengan tema tolong-menolong dan gotong-royong demi kemanusiaan.
Untuk itu, kami berharap Anda sebagai salah satu #Sahabatberamal akan turut menjaga dan menggunakan bigAmal secara bertanggung jawab dengan semangat menyalurkan kebaikan dan menumbuhkan semangat gotong-royong bagi para #Sahabatberamal lainnya.
Apabila terdapat Penggalangan Dana (Donasi) yang Anda rasa bertentangan dengan panduan ini, silakan gunakan fitur “Laporkan” di halaman yang berkaitan atau melakukan pengaduan kepada tim kami ke salambigAmal.com.
A. Setiap Penggalang Dana (Donasi) di BigAmal Memiliki Kewajiban untuk:
1. Memberikan informasi dengan bertanggung jawabSelalu pastikan setiap informasi yang tertera dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) Anda adalah informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, akurat, dan dapat dibuktikan.
2. Menggunakan tata krama dan etikaSelalu prioritaskan tata krama dan etika dalam memberikan informasi, menyebarkan, serta mengajak orang-orang untuk berdonasi pada halaman Penggalangan Dana (Donasi). Contoh: tidak memaksa, tidak merugikan, serta tidak mengganggu keamanan dan/atau kenyamanan pihak lain.
3. Melaporkan penggunaan donasi secara transparanSelalu terbuka dan secara mandiri rutin memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, akurat, dan dapat dibuktikan selama masa Penggalangan Dana (Donasi) berlangsung, termasuk melaporkan penggunaan donasi yang telah terkumpul melalui fitur “Kabar Terbaru” (update).Penggalang Dana (Donasi) bersedia kooperatif saat dihubungi BigAmal untuk dimintai keterangan lebih lanjut apabila dibutuhkan.
4. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlakuSelalu pastikan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) Anda tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Memiliki komitmen untuk aktif memelihara dan mengelola Penggalangan Dana (Donasi)Selalu berkomitmen untuk aktif memelihara dan mengelola Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat.
B. Berikut adalah Hal-hal yang Dilarang dalam Menggalang Dana (Donasi):
1. Memberikan
informasi dan dokumen yang tidak benarPenggalangan Dana (Donasi) dapat dinonaktifkan apabila terbukti
melakukan hal di bawah ini:
- Menuliskan informasi yang tidak benar dan tidak akurat. Contoh: memodifikasi
keaslian cerita; dan/atau
- Menggunakan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat
verifikasi dan/atau pencairan.
2. Memuat konten yang mengandung cyber-bullyingPenggalangan Dana (Donasi) yang bersifat bullying, main–main, atau bercanda kepada pihak tertentu maka BigAmal akan menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.
3. Memuat konten yang mengganggu (disturbing)BigAmal akan menyamarkan dan/atau menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan kode etik, seperti foto luka yang sangat jelas terlihat, foto korban kecelakaan, dan sebagainya.
4. Memuat konten yang mengandung pornografiPenggalangan Dana (Donasi) yang memuat pornografi (dikecualikan penggunaan bahasa medis) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maka Penggalangan Dana (Donasi) akan dinonaktifkan oleh BigAmal.
5. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian serta SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan)BigAmal selalu menjunjung tinggi nilai keberagaman.Penggalangan Dana (Donasi) yang mengandung unsur diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan pihak lain, bersifat ancaman, serta mengujar kebencian terhadap suatu suku, agama, ras, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh BigAmal.
6. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izinPastikan Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengutip sumber referensi yang akan dimasukan pada halaman Penggalangan Dana (Donasi) , apabila Anda menggunakan konten dari pihak ketiga (contoh: sumber berita).
7. Menggalang dana (donasi) untuk tujuan yang dapat mengganggu ketertiban umumBigAmal tidak memfasilitasi Penggalangan Dana (Donasi) untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat hingga mobilisasi massa tanpa landasan hukum.
8. Menggalang dana (donasi) tanpa seizin Penerima ManfaatPenggalangan Dana (Donasi) yang dibuat harus dengan izin Penerima Manfaat dan/atau wali Penerima Manfaat (apabila Penerima Manfaat di bawah umur, sakit kritis atau apabila Penerima Manfaat merupakan flora/fauna). Hal tersebut perlu dilakukan agar pihak yang mewakili mendapatkan wewenang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
9. Menggalang dana
(donasi) untuk utangPenggalangan Dana (Donasi) yang ditujukan untuk pembayaran utang akan
dinonaktifkan oleh BigAmal.
Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) yang ditujukan untuk
melunasi tunggakan biaya pada kebutuhan Medis dan/atau Pendidikan dengan
ketentuan khusus sebagai berikut:
- Kebutuhan donasi dibuktikan dengan penerbitan bukti tunggakan
dari lembaga terkait; dan
- Pencairan donasi ditujukan ke rekening lembaga terkait.
10. Menggalang dana (donasi) dengan konten dan tujuan untuk kebutuhan tersierKebutuhan tersier adalah kebutuhan yang ditujukan untuk menyempurnakan aspek interaksi sosial, serta bukan merupakan kebutuhan vital dalam bertahan hidup seperti kebutuhan primer dan/atau sekunder. Contoh Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan tersier: liburan, bersenang-senang, operasi plastik untuk kebutuhan keindahan, dan sebagainya.
11. Menggalang dana (donasi) untuk kepentingan diri sendiriPenggalangan Dana (Donasi) yang ditujukan untuk kesenangan dan kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan maksud penyaluran dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Contoh: Bantu saya untuk menikah, bantu saya membeli perhiasan, dan sebagainya.
12. Menggalang dana (donasi) untuk pembebasan lahan (sengketa lahan)Penggalangan Dana (Donasi) untuk pembebasan lahan dimana lahan tersebut dalam penguasaan dan penggunaannya yang dimiliki dan dilindungi oleh hukum.
13. Memuat konten yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan BigAmalBigAmal akan melakukan perubahan dan/atau penutupan terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dianggap tidak sesuai dengan nilai, norma sosial, maupun berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
C. Berikut adalah Jenis Penggalangan Dana (Donasi) yang Hanya Difasilitasi secara Terbatas:
BigAmal memiliki hak untuk menentukan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang menurut BigAmal boleh difasilitasi ataupun tidak, menurut pertimbangan BigAmal.
1. Penggalangan dana (donasi) untuk zakat dan wakafSegala bentuk Penggalangan Dana (Donasi) yang berkaitan dengan zakat dan wakaf hanya dapat dilakukan oleh Mitra resmi BigAmal yang memiliki izin khusus dari badan terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Penggalangan dana (donasi) untuk qurbanSegala bentuk Penggalangan Dana (Donasi) yang berkaitan dengan qurban hanya dapat dilakukan oleh Mitra resmi BigAmal.
3. Penggalangan Dana (Donasi) dengan lokasi implementasi di Luar NegeriSegala bentuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan lokasi implementasi Donasi di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Mitra resmi BigAmal.
4. Penggalangan Dana (Donasi) untuk bencana non-alamBigAmal menyeleksi Penggalangan Dana (Donasi) terkait bencana non-alam, termasuk di antaranya kejadian wabah penyakit (pandemi/endemi).
5. Penggalangan Dana (Donasi) untuk memfasilitasi bantuan hukumBigAmal menyeleksi Penggalangan Dana (Donasi) terkait fasilitas bantuan hukum.
Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu dengan ataupun tanpa pemberitahuan, pengecualian atas ketentuan tersebut dapat dilakukan atas izin BigAmal. Segala ketentuan yang terdapat pada halaman ini tetap mengacu dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila Penggalangan Dana (Donasi) Anda terindikasi melanggar panduan ini, maka sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku, BigAmal berhak menutup halaman Penggalangan Dana (Donasi) Anda dan/atau menonaktifkan akun Anda.
Terima kasih atas kerja samanya untuk membuat BigAmal menjadi wadah untuk menyalurkan kebaikan yang aman dan terpercaya.